Apa itu ICS?
Internal Control System (ICS) atau yang biasa dikenal dengan Sistem Kendali Internal adalah sistem yang mencakup kebijakan dan prosedur yang diterapkan organisasi untuk mencapai dan mempertahankan standar. ICS dalam sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan berperan melakukan pengawasan kepada petani terhadap kesesuaian prosedur

Apa syarat kelembagaan ICS? Bagaimana proses Audit Internal?
Yuk, simak video berikut ini 🙂

2 Komentar on Penguatan Sistem Kendali Internal (ICS) pada Kelompok Tani Kelapa Sawit

    Ali Sobirin
    October 5, 2021

    Bagaimana upah dari Pekerja Internal Control Sistem saat ini. Apakah sesuai UMP atau kah ada gambaran lain. Dari semua rekan rekan ICS. Terimakasih.

      harso Yuli antena
      November 25, 2021

      Pada dasarnya upah yang diberlakukan untukpekerja/karyawan harms memenuhi nilai upah minimum yang berlaku. Sesuai peraturan, upah minimum yang berlaku secara bertingkat terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP), kemudian Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Jika statu wilayah kabupaten sudah memiliki UMSK, maka aturan ini yang diterapkan. Jika UMSK belum tersedia, maka aturan UMK yang diterapkan. Jika suatu kabupaten belum memiliki UMSK maupun UMK maka UMP yang diterapkan.

      ICS sebagai lembaga pengendali internal memiliki sumberdaya manusia yang bekerja dalam ikatan perjanjian kerja dengan Manager Group. Perjanjian Kerja paling tidak harus memuat antara lain: Gambaran jenis pekerjaan serta tugas pokoknya, jam kerja, hari kerja dan upah kerja. Bentuk perjanjian kerja yang diterapkan yang paling sering dijumpai adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan sistem pembayaran harian dengan aturan utama "no work - no pay", masuk kerja berarti tidak mendapatkan upah.

      Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini, manager group dapat mengatur kontrak kerja berdasarkan hitungan alokasi waktu kerja dengan tetap menentukan upah sesuai upah minimum berlaku. Upah minimum berlaku untuk pekerja yang bekerja 7 jam sehari, 6 hari per minggu atau 25 hari perbulan atau 8 jam perhari, 5 hari per minggu atau 21 hari per bulan. Berdasarkan ketetapan ini, upah minimum berlaku dapat dikonversi menjadi satuan jam. Aturan ini juga memungkinkan untuk membayar pekerja sesuai dengan jumlah alokasi waktu kerja dalam satuan jam, dan pekerja hanya akan mendapatkan hak upah kerja sesuai dengan jumlah jam bekerja. Jika jam kerja yang dialokasikan lebih dari ketentuan diatas, maka pekerja berhak mendapatkan upah lembur.

      Untuk kasus atau contoh pekerja ICS, misalkan upah minimum berlaku Rp. 3.000.000 per bulan, maka nilai upah perjam berlaku adalah sebesar (Rp. 3.000.000 / 25 hari)/7jam = Rp. 17.143. Jika pekerja ICS hanya bekerja 3 jam sehari, selama 15 hari dalam sebulan maka nilai upah yang diterima dalam 1 bulan tersebut adalah: Rp. 17.143 x 3 jam x 15 hari = Rp. 771.435.

      Penting bagi Group Manager ICS menghitung dan merencanakan kebutuhan jumlah sumberdaya manusia pekerja ICS dan alokasi jumlah jam kerja yang dibutuhkan setiap bulan. Ada hari atau tanggal tertentu yang butuh banyak dukungan pekerja ICS, namun ada hari atau tanggal tertentu pula dimana group manager tidak memerlukan banyak pekerja dan alokasi waktu kerja. Upah minimum yang dikonversikan ke Utah per jam tetap dapat dijadikan rujukan penerapan pengupahan pekerja ICS dengan lebih efektif dan tetap efisien.

Tinggalkan komentar