Apa itu ISPO?
ISPO adalah sistem Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang layak secara ekonomi, sosial budaya, dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian usaha perkebunan kelapa sawit dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk atau tata kelola perkebunan kelapa sawit telah sesuai dengan kriteria ISPO.
Sertifikasi ISPO ini dilakukan oleh lembaga sertifikasi ISPO. Bagi pekebun diberikan waktu 5 tahun sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pertanian untuk mendapatkan sertifikasi ISPO
Lalu, mengapa pekebun harus disertifikasi ISPO? Bagaimana tahap-tahap untuk mendapatkan sertifikasi ISPO?
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, yuk simak video berikut ini!
3 Komentar on Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk Pekebun
Apakah Manfaat Sertifikasi ISPO bagi petani yang saat ini petani banyak yang belum mengetahui. Setelah petani tersertifikasi ISPO apakah juga bisa mengajukan pendanaan untuk dana Bantuan Replanting (Penanaman Baru).
Halo Pak Ali, untuk menjawab pertanyaan bapak, bisa cek jawaban dari Pak Endro (Dinas TPHP Kobar) pada link berikut ini: https://tanibaik.inobu.org/forum/program-replanting-kelapa-sawit/
Terimakasih 🙂
Ketentuan mengikuti program Replanting Kelapa Sawit antara lain :
1. Memiliki kebun kelapa sawit
2. Umur tanaman kelapa sawit > 25 th atau umur tanaman < 25 th dengan produksi kurang dari 10 ton/th atau tanaman rusak atau asal bibit tidak unggul (asal-asalan)
3. Luasan maksimal 4 ha/kk
4. Legalitas lahan (SHM. SKT dll), tidak bermasalah dan tidak masuk dalam kawasan hutan.
5. Memiliki STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya)
6. Pengajuan melalui Kelompok Tani atau Gapoktan (terdaftar di Simluhtan) atau Koperasi minimal luasan pengajuan 50 ha/kelompok dalam radius < 10 km
Persyaratan pengajuan proposal :
1. Surat Permohonan Dana Bantuan
2. Profil Lahan
3. Profil Pekebun
4. Rancangan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya
5. Legalitas Kelembagaan Pekebun (Akte Pendirian/Perubahan)
6. Struktur Organisasi
7. Peta Usulan Lokasi Kebun (Koordinat)
8. Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan
9. Surat Perjanjian Kerjasama Kerja
10. Surat Pernyataan Menggunakan Teknik Tumbang Serempak
11. Surat Perjanjian Ketersediaan Bibit Bersertifikat atau Surat Keterangan dari Kabupaten
12. Surat Kesediaan Bank (Indicative Letter)
13. Daftar Rekening Pekebun dan Sumber Pembiayaan PSR
Apabila persyaratan ada yang kurang jelas dapat konsultasi ke Dinas TPHP Kab. Kobar cq. Bidang Perkebunan