Legalitas lahan untuk sertifikasi ISPO dan RSPO

483 views
0

Kenapa mengikuti sertifikasi ISPO, syarat legalitas lahan harus SHM sedangkan sertifikasi RSPO bisa menggunakan SKT?

Sarwoto (APLKS Kobar) Answered question August 9, 2021
Add a Comment
0
Harso Yuli Antena (anonymous) 0 Comments

Permentan 38/2020, pasal 3, ayat (3), huruf (a) menyebutkan bahwa sertifikasi ISPO kepada pekebun dilakukan dengan menerapkan prinsip kepatuhan terhadap perundang-undangan. Kata kuncinya adalah “Kepatuhan terhadap Perundang-Undangan”.  Menurut UU Pokok Agraria No. 5/1960, pasal 16, ayat (1) diatur tentang hak atas tanah yang salah satunya adalah hak milik.  Tentang Hak Milik ini kemudian diatur dalam peraturan yang berbeda yaitu:

  • Peraturan Pemerintah RI No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, (pasal 4, ayat 1).
  • Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan pendaftaran Tanah. Pasal 3 disebutkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan memberi keputusan mengenai pemberian Hak milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50.000 m2.  Atas dasar peraturan ini, hanya Kantor pertanahan yang memiliki kewenangan untuk pendaftaran dan pemberian keputusan hak milik atas tanah.
  • SKT atau Surat Keterangan Tanah adalah Surat Pernyataan Kepemilikan tanah yang dikeluarkan/diketahui/disaksikan oleh Kepala Desa dan/atau Kepala Kecamatan. Surat ini sifatnya adalah kesaksian atas pernyataan pemilik tanah, yang bisa digunakan sebagai syarat pendaftaran tanah dalam pengurusan SHM. SKT belum memiliki status hukum sebagaimana perundang-undangan yang mengatur hak milik atas tanah.

Sertifikasi RSPO adalah sertifikasi kelapa sawit yang bersifat sukarela, dengan mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh RSPO. Indikator 2.1 dalam standar RSPO untuk Pekebun Swadaya disebutkan bahwa “pekebun memiliki hak legal atau hak adat sesuai dengan peraturan tingkat nasional, peraturan tingkat lokal dan/atau hukum adat yang berlaku”.  Standard ini mengakui hak atas tanah yang lebih longgar dengan menyebutkan kesesuaian terhadap hukum tingkat nasional maupuin lokal.  SKT dalam hal ini adalah penyaksian atas kepemilikan tanah yang bersifat lokal.

Tanibaik Admin Changed status to publish August 10, 2021
Add a Comment
Write your answer.

Categories