Kebun baru tanam tahun 2015, bisa disertifikasi?
Apakah petani yang memiliki kebun dengan tahun tanam 2015 bisa ikut sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan (ISPO dan RSPO)?
Ikhwan (BUMDes Pandu Sejahtera Desa Pandu Sanjaya) Answered question August 9, 2021
Jawabnya adalah bisa, baik untuk sertifkasi ISPO maupun setrifikasi RSPO tersebut. Penjelasan selanjutnya:
Petani Kelapa sawit dalam Sertifikasi ISPO disebut dengan pekebun. Permentan 38/2020, menyebutkan bahwa:
- Pasal 7, ayat (1) menyebutkan bahwa Sertifikasi ISPO wajib terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Tidak ada Batasan tahun tanam untuk mengikuti sertifikasi ISPO bagi pekebun (Petani Kelapa Sawit). Pasal 8, ayat (1) menyebutkan bahwa Permohonan Sertifikasi ISPO diajukan oleh Pelaku Usaha kepada LS ISPO. Pasal 8, ayat (2) menyebutkan bahwa yang dimaksud Pelaku Usaha dalam hal ini Perusahaan dan Pekebun. Petani sawit perorangan termasuk dalam golongan pekebun.
- Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa Pekebun mengajukan permohonan sertifikasi ISPO dengan melampirkan persyaratan berupa STDB dan Bukti Kepemilikan ha katas tanah. Pasal 11, ayat (2) menyebutkan bahwa sertifikasi ISPO dapat dilakukan oleh pekebun secara perseorangan maun secara kelompok. Pasal 11 ayat (3) menyebutkan bahwa, jika pekebun mengajukan sertifikasi ISPO secara kelompok, maka kelompok dapat berbentuk Kelompok Pekebun (kelompok tani), gabungan kelompok pekebun (atau gapoktan), kelembagaan ekonomi (koperasi atau lainnya). Pasal 11 ayat (4) menyebutkan bahwa kelompok tersebut harus memiliki Tim Sistem Kendali Internal yang bertanggungjawa dalam penerapan ISPO.
Sertifikasi RSPO untuk pekebun. Petani kelapa sawit dalam standard sertifikasi RSPO disebut dengan independent smallholder atau pekebun swadaya. Dalam Pedoman Sertifikasi RSPO, 12 November 2020 disebutkan bahwa:
- Bagian glossary, halaman (6), disebutkan bahwa Pekebun Mandiri dapat mengajukan sertifikasi RSPO dengan menggunakan Standar RSPO untuk Pekebun Swadaya. Lahan untuk 1 orang pekebun yang bisa diajukan paling banyak 25 Ha.
- Secara khusus pada pemenuhan standar pada indikator (4.2) disebutkan bahwa jika kelapa sawit yang ditanam setelah tahun 2005, maka pekebun swadaya wajib memberikan informasi tentang sejarah alih fungsi lahan. Hal ini untuk mengetahui apakah ada areal dengan status nilai konservasi tinggi (HCV) atau areal dengan stok karbon tingg (HCS) yang hilang akibat penanaman beralihnya fungsi lahan dari non-sawit ke Kelapa sawit. Pembuktian kebenaran informasi yang disampaikan adalah dengan menggunakan analisa sejarah penggunaan lahan menggunakan PETA digital. Sepanjang sepengetahuan saya, analisa ini dilakukan oleh Sistem Pengendali internal atas lahan anggota kelompok yang berpartisipasi dalam sertifikasi RSPO.
- Jika terbukti tidak ada HCV/HCS yang hilang oleh sebab penanaman kelapa sawit, maka aman bagi pekebun untuk melanjutkan proses sertifikasi. Namun jika terbukti ada HCV/HCS yang hilang (dikorbankan demi penanaman sawit), maka pekebun harus menjalankan proses remediasi dan atau kompensasi dengan persetujuan pihak RSPO. Pemahaman sederhana dari “remediasi dan kompensasi” adalah, melakukan upaya-upaya sebagai niat baik pekebun untuk mengganti/membayar kompensasi atas hilangnya HCV/HCS oleh sebab penanaman kelapa sawit.
Tanibaik Admin Changed status to publish August 10, 2021