Manfaat dan Langkah Mencapai Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan

589 views
0
  1. Bagaimana kestabilan harga TBS, apabila petani ikut dalam sertifikasi kelapa sawit ISPO dan RSPO?
  2. Apakah manfaat mendasar mengikuti sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan?
  3. Bagaimana persaingan pasar bagi petani yang tidak mengikuti sertifikasi ISPO dan RSPO?
  4. Langkah apa saja yang dibutuhkan agar ICS mendapatkan bantuan dalam menjual jasa sertifikasi kelapa sawit RSPO?
  5. Bagi petani sawit yg tdk ikut program sertifikasi ISPO dan RSPO, apakah bisa mengikuti program replanting/peremajaan kelapa sawit (dpt bantuan dana hibah)?
Moch Samin (Gapoktan Sendhang Makmur 82) Answered question August 10, 2021
Add a Comment
0
Harso Yuli Antena (anonymous) 0 Comments

1.  Bagaimana kestabilan harga TBS, apabila petani ikut dalam sertifikasi kelapa sawit ISPO dan RSPO?

Pertanyaan ini lebih pas jika dijawab oleh Bapak/Ibu dari Kementerian Pertanian.    Saya akan memberikan tanggapan sediki terkait hal ini.   Sepanjang sepengetahuan saya. Harga TBS sepenuhnya terpengaruh oleh harga pasaran CPO di dunia. Artinya harga TBS tidak memiliki hubungan sebab akibat terhadap perolehan sertifikasi ISPO/RSPO.

Namun partisipasi Pekebun Kelapa Sawit Mandiri (Swadaya) untuk mengikuti sertifikasi dan kemudian memperoleh sertifikat ISPO/RSPO akan dapat meningkatkan kualitas TBS yang dihasilkan.  Kualitas TBS yang lebih baik ini bisa menjadi nilai tambah yang dapat digunakan sebagai modal saat tawar-menawar harga dengan pembeli, dalam hal ini PKS.  Sedangkan untuk RSPO, sistem memberikan nilai tambah kepada pekebun dengan melakukan penjualan Kredit RSPO dari TBS yang dihasilkan oleh pekebun swadaya.  Pekebun bisa menjual Kredit RSPO dari TBS bersertifikat (bukan fisik TBS nya) secara online (menggunakan system palmtrace yang sudah dibangun RSPO).

2. Apakah manfaat mendasar mengikuti sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan?

Manfaat mengikuti sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan yang paling mendasar adalah agar usaha kebun kelapa sawit dapat tetap memberikan manfaat yang terus menerus bagi pekebun. Alasannya:

  1. Standar sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan (ISPO/RSPO) mewajibkan para petani untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan budidaya kelapa sawit terbaik melalui pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh Tim Sistem Pengendali Internal dalam Kelembagaan Pekebun. Setelah itu pekebun wajib mempraktekkan pengetahuan dan keterampilan budidaya kelapa sawit terbaik tersebut di kebun miliknya.  Praktek budidaya terbaik Kelapa Sawit akan meningkatkan jumlah Produksi (jumlah TBS yang dipanen) dan kualitas TBS yang dihasilkan pekebun.  Praktek budidaya terbaik juga akan mempertahankan kesuburan tanah/lahan sehingga dapat digunakan lebih lama dalam usaha budidaya kelapa sawit.
  2. Dengan sertifikasi ISPO, pekebun mendapatkan kepastian pembeli karena adanya kewajiban Kerjasama kemitraan dengan PKS (sebagaimana dituangkan dalam kriteria ISPO). Dengan sertifikasi RSPO, pekebun mendapatkan manfaat tambahan secara langsung yaitu  menjual Kredit RSPO.
  3. Sesuai peraturan yang berlaku, Sertifikasi ISPO wajib dipenuhi hingga Maret 2025 bagi Pekebun Kelapa sawit (Peraturan Presiden No. 44/2020). Setelah masa itu, Artinya, nantinya pekebun yang tidak memegang sertifikat ISPO akan mendapatkan sanksi dari pemerintah sehingga tidak bisa melanjutkan usaha kebun kelapa sawitnya lagi.

3.  Bagaimana persaingan pasar bagi petani yang tidak mengikuti sertifikasi ISPO dan RSPO?

Sama dengan pertanyaan nomor 1, pertanyaan ini lebih pas jika dijawab oleh Bapak/Ibu dari Kementerian Pertanian.  Sepengetahuan saya, harga TBS sepenuhnya terpengaruh oleh harga pasaran CPO di dunia. Artinya harga TBS tidak memiliki hubungan langsung dalam bentuk sebab akibat terhadap perolehan sertifikasi ISPO/RSPO.  Namun yang berpotensi menentukan harga TBS diterima oleh PKS kemudian adalah:

  1. Kerjasama Kemitraan antara Pekebun dengan PKS. Pekebun yang tidak mengikuti sertifikasi ISPO tidak memiliki Kerjasama dengan PKS, sehingga penjualan akan sangat tergantung pada pedagang TBS lokal saja.  Tidak ada jaminan pasti adanya pembeli sepanjang tahun untuk TBS dari pekebun yang tidak mengikuti sertifikasi ISPO.
  2. Perusahaan yang memiliki PKS yang bersertifikat RSPO, sesuai standar RSPO, secara bertahap diwajibkan untuk membeli TBS yang juga bersertifikat RSPO. Hal ini berarti bahwa TBS bersertifikat lebih memiliki keterjaminan pasar/pembeli (terlepas dari harga pasaran TBS yang diterapkan) dibandingkan dengan TBS yang tidak bersertifikat.

4.  Langkah apa saja yang dibutuhkan agar ICS mendapatkan bantuan dalam menjual jasa sertifikasi kelapa sawit RSPO?

Pertama yang ingin saya pastikan terkait pertanyaan ini adalah, yang dimaksud jasa sertifikasi disini mungkin maksudnya adalah Kredit RSPO.  Jika benar yang dimaksud adalah Kredit RSPO, maka sesuai dengan petunjuk yang dipublikasikan di website RSPO (https://www.rspo.org/rspo-credits/i-am-a-seller/i-am-an-independent-smallholder), Langkah yang dapat diambil adalah sebagai berikut:

  1. Pertama, Kelembagaan Pekebun yang menaungi ICS (Group manager) harus terdaftar sebagai anggota RSPO.
    • Dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran antara lain (https://rspo.org/members/membership-categories/ordinary-member):
      • Bukti Legalitas Kelembagaan Pekebun
      • Template Laporan Keterbukaan Informasi terkait Areal Lahan yang dibuka untuk penanaman sawit setlah tahun 2005, dengan tanpa penilaian HCV sebelumnya.
      • Bukti yang menunjukkan Anggota Kelompok Pekebun menyetujui aktifitas Group Manager untuk mendaftar sebagai anggota RSPO.
      • Surat Pernyataan Group Manager yang menyatakan bahwa Group Manager adalah perwakilan dari Kelompok Pekebun yang berkomitmen dengan penuh integritas untuk menerapkan standar RSPO.,
      • Daftar anggota kelompok pekebun disertai dengan detail informasi terkait lahan (ukuran luas dan nomor surat lahan). Daftar harus ditandatangani oleh Group manager.
      • Dua nama (boleh perusahaan atau perseorangan) yang dijadikan sebagai referensi untuk kebutuhan penilaian awal.
    • Langkah-langkah pendaftaran Keanggotaan RSPO (https://rspo.org/members/membership-categories):
      • Tentukan katagori keanggotaan yang akan diikuti. Untuk ICS kelompok Pekebun,katagori keanggotaannya adalah Group Manager Pekebun Swadaya (Group Manager Smallholder).
      • Konfirmasi tentang katagori keanggotaan.
      • Mengirim tagihan (keanggotaan) dan permohonan tambahan data/dokumen jika dibutuhkan.
      • Pendaftaran dari Group manager ditampilkan secara online di Website RSPO selama 2 minggu untuk mengumpulkan komentar dari public.
      • Melunasi tagihan pendaftaran keanggotaan RSPO.
      • Melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
      • Pendaftaran diperiksa dan disetujui oleh pihak internal RSPO.
      • RSPO mengirimkan surat konfirmasi keanggotaan.
      • Profile Group manager dipublikasikan di website RSPO.
    • Setelah menjadi anggota RSPO, Kelompok pekebun wajib mengikuti dan tersertifikasi RSPO yang dapat dipilih dalam tiga tahapan. Masing-masing tahapan sertifkasi memiliki besaran nilai hak penjualan Kredit RSPO yang berbeda.  Tahapan tersebut yaitu:
      • Tahap Kelayakan (Eligibility)
      • Tahap Tonggak Capaian A (Milestone A)
      • Tahap Tonggak Capaian B (Milestone B)
    • Setelah menjadi Anggota RSPO dan telah memegang sertifikat RSPO, group manager membuka akses ke Sistem Palmtrace. Langkah yang dijalani antara lain:
      • Membuat Akun RSPO Palmtrace.
      • Atur akun Palmtrace sebagai Perdagangan Kredit (Credit Trading).
      • Group Manager akan menerima e-mail saat pengaturan akun Palmtrace telah selesai.
      • Lembaga Sertifikasi akan meminta nomor Lisensi Palmtrace milik Group Manager. Auditor dari Lembaga Sertifikasi akan menentukan jumlah volume IS_CSPO (Independent Smallholder – Certified Sustainable Palm Oil), IS-CSPKO (Independent Smallholder – Certified Sustainable Palm Kernel Oil) dan IS-CSPKE (Independent Smallholder – Certified Sustainable Palm Kernel Expeller) yang tersedia untuk diperdagangkan.  Sekretariat RSPO kemudian memberikan persetujuan atas permohonan lisensi dari Lembaga Sertifikasi.
      • Setelah proses diatas selesai, Group Manager siap untuk menawarkan kredit RSPO secara online ataupun menawarkan Kredit RSPO berdasarkan kesepakatan off-market (misalnya Kerjasama pembelian dengan perusahaan pengguna CPO).

5.  Bagi petani sawit yg tdk ikut program sertifikasi ISPO dan RSPO, apakah bisa mengikuti program replanting/peremajaan kelapa sawit (dpt bantuan dana hibah)?

Pertanyaan ini lebih pas jika dijawab oleh Bapak/Ibu dari Kementerian Pertanian.    Saya akan memberikan tanggapan sediki terkait hal ini.   Sepengetahuan saya.  Program peremajaan kelapa sawit (dengan dana hibah) dan kewajiban sertifikasi ISPO/RSPO adalah 2 rangkaian kegiatan yang berbeda, masing-masing berdiri sendiri dangan dasar aturannya masing-masing dan tidak memiliki hubungan sebab akibat.  Rujukan program peremajaan perkebunan kelapa sawit adalah Permentan No. 18/2016.  Sedangkan rujukan sertifikasi ISPO adalah Permentan 38/2020.

Tanibaik Admin Changed status to publish August 10, 2021
Add a Comment
Write your answer.

Categories