Cara dan syarat mengajukan replanting

1.14K views
0

Bagaimana cara dan syarat mengajukan program replanting bagi petani swadaya?

Margianto Posted new comment September 28, 2021
Margie Aja

Pengajuan Replanting bisa diajukan dg Cara Online melalui website https://program-psr.bpdp.or.id JIka syarat-syaratnya (Yang disampaikan Pak Endro Kabid Perkebunan dari DInas TPHP KOBAR) sudah ada dan siap di Upload.

Terima kasih, salam tandan berduri.

Add a Comment
0
Endro (Dinas TPHP) (anonymous) 0 Comments

Ketentuan mengikuti program Replanting Kelapa Sawit antara lain :

  1. Memiliki kebun kelapa sawit
  • Umur tanaman kelapa sawit > 25 th atau umur tanaman < 25 th dengan produksi kurang dari 10 ton/th atau tanaman rusak atau asal bibit tidak unggul (asal-asalan)
  • Luasan maksimal 4 ha/kk
  • Legalitas lahan (SHM. SKT dll), tidak bermasalah dan tidak masuk dalam kawasan hutan.
  • Memiliki STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya)
  1. Pengajuan melalui Kelompok Tani atau Gapoktan (terdaftar di Simluhtan) atau Koperasi minimal luasan pengajuan 50 ha/kelompok dalam radius < 10 km

Persyaratan pengajuan proposal  :

  1. Surat Permohonan Dana Bantuan
  2. Profil Lahan
  3. Profil Pekebun
  4. Rancangan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya
  5. Legalitas Kelembagaan Pekebun (Akte Pendirian/Perubahan)
  6. Struktur Organisasi
  7. Peta Usulan Lokasi Kebun (Koordinat)
  8. Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan
  9. Surat Perjanjian Kerjasama Kerja
  10. Surat Pernyataan Menggunakan Teknik Tumbang Serempak
  11. Surat Perjanjian Ketersediaan Bibit Bersertifikat atau Surat Keterangan dari Kabupaten
  12. Surat Kesediaan Bank (Indicative Letter)
  13. Daftar Rekening Pekebun dan Sumber Pembiayaan PSR

Apabila persyaratan ada yang kurang jelas dapat konsultasi ke Dinas TPHP Kab. Kobar cq. Bidang Perkebunan

Tanibaik Admin Changed status to publish August 21, 2021
Add a Comment
Write your answer.

Categories