Sertifikasi ISPO apakah bisa untuk perorangan?

411 views
0

sertifikasi ISPO apa bisa diajukan perorangan?

Edi Pangkalan bun Answered question August 19, 2021
Add a Comment
0
Harso Yuli Antena (anonymous) 0 Comments

Sertifikasi ISPO bisa diajukan oleh pekebun secara perseorangan.  Hal ini sesuai dengan peraturan menteri pertanian nomor 38 tahun 2020 pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Pengajuan Sertifikasi ISPO dapat dilakukan oleh Pekebun secara perseorangan atau kelompok”.

Namun, perlu diingat bahwa sertifikasi ISPO memerlukan biaya yang sangat besar.  Biaya tersebut dibutuhkan mulai dari:

  1. Persiapan (membangun sistem kendali internal yang berisi sumberdaya manusia dan sistem manajemen yang menjamin diterapkannya standard ISPO oleh pekebun), yang memiliki sumberdaya manusia yang terlatih sebagai lead auditor yang mampu melaksanakan audit internal.
  2. Penerapan prinsip standard ISPO, terutama: a) Kepatuhan terhadap peraturan yang membutuhkan biaya pengurusan legalitas perijinan usaha dan lingkungan; b) praktek budidaya terbaik yang membutuhkan biaya untuk pemenuhan standard penggunaan pupuk, perawatan jalan, pemberantasan hama dan penyakit.
  3. Biaya proses audit sertifikasi oleh pihak ketiga yang dimulai dari audit Tahap satu untuk kemudian dilanjutkan audit tahap dua (biaya sertifikat, transportasi dan akomodasi auditor selama proses audit), dan biaya jasa sertifikasi dari Lembaga Audit sehingga sertifikat audit bisa terbit.
  4. Proses audit penilikan selama masa berlaku sertifikat ISPO.

Oleh sebab sangat besarnya biaya sertifikasi ini, dalam aturan sertifikasi ISPO untuk pekebun diberikan pilihan pengajuan oleh kelompok pekebun.  Pasal 53 ayat (1) dalam peraturan menteri pertanian 38/2020 menyebutkan juga bahwa:

  1.  Ayat (1), “Pekebun dapat mengajukan bantuan biaya sertifikasi ISPO.
  2. Ayat (2), “Biaya sertifikasi ISPO yang diajukan Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkelompok bersumber dari: a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau; c) Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
  3. Ayat (3), “Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a) Pelatihan; b) pendampingan pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO; dan atau c) sertifikasi ISPO.”
  4. Ayat (4), Biaya penilikan dan sertifikasi ulang ISPO dibebankan kepada pekebun.

Perlu digaris bawahi bahwa pasal 53 peraturan menteri pertanian tersebut menyebutkan bahwa pekebun hanya bisa mengajukan bantuan bila pekebun telah berkelompok, dan hanya dalam bentuk bantuan pelatihan, pendampingan dan sertifikasi ISPO awal saja.  Tidak ada bantuan dalam bentuk biaya pengurusan legalitas dan penerapan praktik budidaya terbaik (pembelian saprotan dll).

Tanibaik Admin Changed status to publish August 20, 2021
Add a Comment
Write your answer.

Categories