Mengapa di Perhutanan Sosial harus AMDAL?
- Kami kelompok tani hutan mengapa diwajibkan AMDAL untuk memenuhi standar SVLK, sedangkan dulunya cukup kelayakan dari DLH kabupaten saja?
- Kami minta juga agar biaya SVLK dan AMDAL tidak mencekik petani hutan, berapa yang kami dapat? mengapa biaya legalitasnya begitu mahal?
- Berapa standar harga kayu jenis EUCALIPTUS PELITA per kubiknya?
Bapak Navis Sudarno Yth.
Mudahan penjelasan berikut ini membantu menjawab pertanyaan Bapak. Bapak sebagai KTH Rimba Arut Permai belum memberikan penjelasan tambahan apakah sebagai KTH di tanah milik atau yang dikuasai sendiri (yang sering disebut sebagai hutan hak) atau pada wilayah kawasan hutan negara dengan perijinan Perhutanan Sosial (HKm, HTR, HD). Dari pertanyaannya saya perkirakan Pak Navis dan KTH nya saat ini melakukan Kegiatan di kawasan hutan melalui perijinan Perhutanan Sosial.
Mohon maaf saya berikan tanggapan untuk pertanyaan nomor 1 dan 2 ya.
Jawaban pertanyaan No.1.
Berdasarkan peraturan yang ada saat ini, terkait kewajiban AMDAL diatur Dalam PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan dijabarkan lebih lanjut dalam Permen LHK No. 4/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Melakukan AMDAL, UKL/UPL atau Surat Pernyataan Kesangggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan peraturan tersebut, setiap perijinan yang terdapat pemanfaatan hasil hutan kayu (berapapun skalanya) tidak terkecuali perijinan PS diwajibkan melakukan AMDAL. Akan tetapi jika pemanfaatan hasil hutan hanya untuk non kayu (misalnya mengambil buah,getah, madu, rotan) maka kewajibannya hanya dalam bentuk penyusunan dokumen UKL/UPL saja. SVLK pada dasarnya bertujuan memastikan sejauhmana regulasi pemerintah (kehutanan) dijalankan oleh pemegang ijin berusaha, termasuk AMDAL jika memang diwajibkan.
Terkait dengan aturan tersebut menurut saya keberatan tentang aturan ini harus Bapak sampaikan Kepada Kepala KPH dan Petugas Pendamping PS (jika ada) dan selanjutkan disampaikan ke Ditjen PSKL. Menurut saya dampak kegiatan PS jika ada kegiatan pemanfaatan kayu (melalui penebangan pohon) akan sangat berbeda dengan perijinan berusaha seperti yang dilakukan perusahaan besar dengan peralatan mekanis. Kegiatan penebangan pohon oleh PS dengan sistem tebang pilih dan pola agroforestry dengan luasan yang relative kecil, seharusnya tidak memberikan pengaruh sampai berdampak penting terhadap bentang alam dan biodiversity. Pemanfaatan kayu oleh PS juga nantinya akan lebih banyak pada kayu hasil budidaya (tanaman) yang dilakukan KTH sendiri.
Pengendalian dampak lingkungan tidak perlu diatur dalam AMDAL, cukup diatur melalui penyajian UKL/UPL yang dilakukan bersamaan dengan penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Hutan sesuai ijin PS tersebut, yang dalam proses penyusunannya juga sudah dibantu/difasilitasi oleh KPH setempat dan Pendamping PS. Dengan demikian tidak ada keharusan pemegang ijin PS juga melakukan AMDAL.
Jawaban pertanyaan No. 2
Kewajiban SVLK diatur Dalam Permen LHK No. P21/2021 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Ijin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Berdasarkan peraturan tersebut, perijinan berusaha melalui Perhutanan Sosial juga harus melaksanakan SVLK, jika dalam kegiatannya juga memanfaatkan hasil hutan kayu.
Menurut pendapat saya, dalam prakteknya kalaupun ada pemanfaatan kayu dalam areal ijin PS mungkin sangat bervariasi mengingkat kondisi hutannya yang umumnya sudah terdegradasi sehingga volume penebangan kayunya relative kecil dan tidak terus menerus. Untuk kondisi pemanfaatan kayu seperti itu, sebaiknya Pemerintah cukup mensyaratkan adanya kewajiban DKP (Deklarasi Kesesuian Pemasok) saja yang juga bagian dari sistem SVLK, sehingga untuk sementara waktu bisa menekan biaya proses memperoleh sertifikat VLK.
Terkait keluhan biaya SVLK, seharusnya SVLK juga bisa dilakukan secara kolektif mencakup beberapa perijinan PS dalam satu wilayah kerja KPH (SVLK kelompok/multi site). SVLK kelompok ini dapat menekan biaya SVLK karena biayanya tidak dibebankan hanya pada satu perijinan PS. Seharusnya melalui petugas pendamping PS, pemerintah daerah atau KPH mungkin juga bisa memfasilitasi pembiayaan SVLK tersebut.
Mudahan cukup jelas dan bermanfaat.
Terimakasih

Terimakasih atas jawabannya pak... Alhamdulillah kami kemarin Atas nama koperasi produsen kehutanan Rimba tiga lestari udah sampai ke Ditjen PSKL ...
Dan ini tinggal menunggu surat dari sana buat DLH Kabupaten Kotawaringin Barat..
Kami di Kelurahan Pangkut rata-rata KTH IUPHHK HTR pak...